Mungkin asuransi pinjaman di bank masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Tidak heran, bila mereka akan kebingungan ketika mengajukan pinjaman kepada pihak bank, namun dianjurkan untuk mengambil asuransi kredit atau asuransi pinjaman juga.
Sebenarnya, asuransi pinjaman ini berfungsi untuk berjaga-jaga jika suatu hari nanti ada hal-hal yang kurang diinginkan pada nasabah penerima pinjaman, misalnya kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen dan meninggal dunia.
Tagihan pinjaman atau tanggungan yang tersisa akan diserahkan kepada pihak asuransi. Dapat dikatakan jika program asuransi pinjaman ini dipakai guna kebaikan kreditur dan debitur. Apabila kamu masih belum paham mengenai asuransi pinjaman ini, mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu asuransi pinjaman?
Asuransi pinjaman merupakan sebuah produk asuransi yang bisa memberikan jaminan pada nasabah bila terjadi resiko gagal bayar. Untuk hal ini, kreditur merupakan pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Sedangkan debitur merupakan orang yang melakukan pengajuan pinjaman.
Resiko debitur ini seperti nasabah tidak sanggup untuk membayar angsuran pinjaman sebab mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat dan meninggal dunia. Pinjaman yang diagunkan termasuk KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sampai pembiayaan kepemilikan keadaan pribadi misalnya mobil.
Cara kerjanya sangat sederhana mirip dengan asuransi lain. Untuk mempunyai asuransi pinjaman ini, kamu tetap wajib membayar premi. Pada umumnya, jumlah premi yang sudah digabung dengan angsuran pembayaran pinjaman maupun telah lunas dibayar bersama dengan uang muka.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), asuransi kredit bisa memberikan perlindungan dan juga menjamin pelunasan angsuran peminjam debitur atau kreditur bila cacat tetap akibat kecelakaan sampai tidak bisa melanjutkan angsuran dan meninggal karena sakit alami atau kecelakaan.
Jenis Asuransi Pinjaman
Jaminan yang ditawarkan asuransi pinjaman ini sebenarnya mirip seperti proteksi jiwa, yakni jaminan berbentuk uang pertanggungan (UP) jiwa bila tertanggung cacat total tetap atau meninggal dunia.
Bedanya, dalam asuransi jiwa UP tersebut diberikan ke keluarga atau ahli waris bila tertanggung meninggal dunia dan jika mengalami cacat total tetap diberikan pada tertanggung.
Dalam asuransi pinjaman pada bank, bila resiko tersebut terjadi kepada peminjam, maka jumlah pinjaman atau angsuran per bulannya akan lunas. Dengan demikian, baik keluarga atau tertanggung tidak akan dibebani dengan hutang. Supaya semakin jelas mengenai asuransi pinjaman ini, yuk intip ulasannya tentang jenis-jenis asuransi pinjaman berikut ini.
1. Asuransi jiwa
Yaitu asuransi pinjaman bank yang bisa melunasi pinjaman yang tidak bisa membayar karena debitur meninggal. Seperti yang kamu ketahui, bila debitur meninggal dunia, sudah pasti pinjaman akan ditanggung kepada ahli waris.
Bila pihak ahli waris tidak tahu tentang pinjaman yang dilakukan oleh debitur tersebut. Tanpa asuransi, otomatis beban melunasi pinjaman menjadi tanggung jawab pihak keluarga. Biasanya asuransi ini dianjurkan untuk debitur yang telah berusia lebih dari 50 tahun atau sudah dekat dengan masa pensiun.
2. Asuransi guna resiko wanprestasi
Jenis asuransi pinjaman selanjutnya merupakan asuransi yang dikhususkan untuk resiko wanprestasi yang hanya bisa dilunasi bila debitur melakukan wanprestasi.
Maksudnya yaitu kesalahan yang dilakukan oleh nasabah peminjam secara di sengaja atau sebab kelalaian. Sehingga mengakibatkan debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk membayar hutang.
3. Asuransi KPR
Tentu saja asuransi ini sudah sering kamu dengar di telinga. Sehingga, asuransi KPR merupakan asuransi pinjaman pada pihak bank yang memberikan jaminan terhadap pinjaman guna membeli apartemen, rumah sampai ruko.
4. Asuransi kredit modal kerja
Perlindungan yang diberikan selama masa pertanggungan terhadap risiko kerugian yang diderita pihak bank yang menyebabkan debitur tidak sanggup meneruskan pencairan kredit yang dipakai guna modal usaha atau modal kerja.
5. Asuransi kredit konsumtif
Perlindungan yang diberikan dari produk asuransi yang satu ini yaitu risiko kerugian bank bila nasabah gagal bayar. Pada kredit ini, pada umumnya sumber pembayaran peminjam yaitu pendapatan tetap atau uang pensiun.
6. Asuransi kredit investasi
Perlindungan yang diberikan untuk risiko kredit jangka panjang atau menengah ini ditujukan ke calon nasabah. Asuransi ini berfungsi untuk membayar barang modal dan jasa yang dibutuhkan dalam rangka relokasi proyek, membuat proyek baru, perluasan, modernisasi dan rehabilitasi.
Yang berarti, asuransi ini bisa kamu punya bila telah memiliki usaha yang sedang dijalankan. Dengan demikian, pinjaman yang telah diajukan juga bisa disetujui.
7. Asuransi risiko PHK
Asuransi pinjaman yang bisa menjadi jaminan pelunasan bila kamu terkena PHK. Asuransi yang satu ini dianjurkan untuk nasabah bukan karyawan tetap pada sebuah instansi atau perusahaan. Karena kemungkinan ter PHK sangat dapat terjadi, terlebih lagi bila keadaan perekonomian perusahaan sedang kurang baik.
Nah, itu tadi ulasan mengenai pentingnya asuransi ketika melakukan pinjaman pada bank yang perlu kamu ketahui agar bisa membantu melindungi mu. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kamu ya!