Tidak semua orang ingin mengalami gagal bayar angsuran mobil. Sebenarnya cicilan atau tunggakan yang belum bisa kamu bayar dapat menjadi bumerang untuk mu sendiri. Nama mu sebagai debitur akan tercoreng.
Padahal, menunggak tidak semata-mata hal yang kamu inginkan, bukan? Terlebih lagi di tengah perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang ini. Tidak sedikit masyarakat kita yang membeli kendaraan pribadi dengan cara kredit. Oleh sebab itu, tidak akan sulit untuk seseorang mempunyai sepeda motor dan mobil.
Terlebih lagi sekarang banyak perusahaan leasing mobil atau perusahaan pembiayaan yang menawarkan bermacam program kredit kendaraan baru untuk memudahkan nasabahnya mempunyai kendaraan bermotor. Seperti membiayai uang muka sampai angsuran ringan.
Penyebab Gagal Bayar Angsuran Mobil
Membeli kendaraan pribadi dengan cara kredit melalui perusahaan pembiayaan tentu saja memiliki risiko. Ada berbagai persyaratan yang perlu kamu penuhi sebagai nasabahnya. Jika tidak mengikuti syarat yang sudah ditentukan, seperti gagal bayar angsuran mobil, maka perusahaan pembiayaan tidak segan-segan menegur kamu.
Bahkan, perusahaan juga bisa saja melakukan penarikan kendaraan sebab kamu gagal bayar angsuran mobil. Sifat nasabah berbeda-beda. Ada yang dengan sengaja baru satu bulan mengangsur sudah hilang. Hasilnya saat macet pembayaran, perusahaan pembiayaan akan datang langsung ke rumah nasabah.
Apabila tidak ada itikad yang baik, maka kendaraan langsung akan ditarik. Tidak hanya itu, ada pula konsumen yang sedang mengalami kesulitan dan akhirnya meminta tolong agar ditunda sebab ada kebutuhan lain. Untuk kasus yang satu ini, biasanya pihak perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan.
Berbagai Hal yang Bisa Terjadi Bila Gagal Bayar Angsuran Mobil
Biasanya batas maksimal keterlambatan pembayaran angsuran kredit mobil adalah 3 bulan. Sepanjang waktu tersebut, bunga tetap berjalan dan nasabah harus membayar penalti sebanyak 8% per bulannya. Lalu, hal apa yang akan terjadi bila nasabah menunggak cicilan?
Menarik kendaraan dan dilelang
Dengan menari kendaraan milik nasabah yang gagal bayar angsuran mobil tidak berarti perusahaan langsung bisa mendapatkan keuntungan. Justru sebaliknya, apalagi bila kendaraan milik nasabah saat ditarik tidak dalam keadaan bagus sebab pernah tabrakan atau tidak terawat.
Pada umumnya, bila tidak bulan tidak membayar angsuran mobil, kendaraan yang sudah ditarik tersebut akan dilelang. Namun, leasing akan rugi bila mobil dilelang, belum lagi jika ada sejumlah bagian pada kendaraan lecet dan mengalami kerusakan lainnya.
Masuk blacklist BI
Jika kendaraan ditarik sebab nasabah gagal bayar angsuran mobil, tidak berarti permasalahan selesai begitu saja. Nasabah tersebut telah dipastikan tidak bisa lagi melakukan pengajuan pembelian kendaraan menggunakan sistem kredit. Alias kamu telah masuk daftar blacklist BI.
Terlebih lagi teknologi sekarang telah semakin maju, sudah bisa menggunakan e-KTP. Jika saat ini keadaannya kredit macet maka sudah otomatis tercatat dalam sistem BI Checking. Disitu akan tercatat dan akan sulit mengambil kredit.
Solusi Mobil Ditarik Leasing
Apabila memang kamu terpaksa terlambat membayar angsuran mobil dan pihak leasing telah datang ke rumah, tidak perlu cemas. Berikut beberapa solusi yang bisa kamu lakukan bila mobil ditarik leasing:
- Saat debt collector telah datang ke rumah untuk mengambil mobil, kamu harus meminta surat perintah untuk penarikan kendaraan dari perusahaan yang bersangkutan. Periksa dengan detail keabsahan surat penarikan tersebut supaya tidak terkena tipu oleh oknum yang mengaku menjadi pihak leasing.
- Tanyakan histori pembayaran sebagai bukti berapa lama kamu belum membayar cicilan sehingga leasing mengambil mobil. Bukti ini sangat penting bila merasa telah membayar namun debt collector tetap datang ke rumah.
- Tanyakan kepada debt collector mengenai sertifikat Fidusia, yakni sertifikat yang dipakai guna menjadikan objek yang kamu punya sebagai agunan hutang. Jika debt collector menarik mobil, sertifikat ini berguna bila kamu ingin menebus mobil tersebut.
- Ketika mobil diambil leasing, debt collector wajib membawa BAPK (Berita Acara Penyerahan Kendaraan). Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh perusahaan dan nasabah pengguna kredit. Jika tidak ada surat ini, jangan pernah menyerahkan mobilmu. Sebaliknya, kamu bisa mengajak debt collector ke perusahaan leasing maupun kantor polisi.
Aturan Kemenkeu Melarang Debt Collector untuk Mengambil Kendaraan secara Paksa
Terkadang, memang tidak bisa dipungkiri pembayaran cicilan tidak selamanya bisa berjalan lancar. Pasalnya, keperluan hidup yang akan datang tidak dapat ditebak. Jika pada awal mengangsur berjalan mulus, belum pasti kedepannya tidak terdapat nasabah yang telat bayar angsuran mobil sampai akhirnya terpaksa mobilnya ditarik.
Namun, sekarang kamu tidak perlu khawatir untuk hal tersebut. Karena, sejak tahun 2012, Kemenkeu sudah merilis aturan yang melarang perusahaan atau lembaga leasing mobil menarik paksa kendaraan dari nasabahnya.
Namun, hal ini pastinya memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku ya. Dengan adanya aturan tersebut, kamu tetap mempunyai kewajiban guna menghindari terjadinya gagal bayar cicilan mobil.
Demikianlah, ulasan mengenai penyebab sering gagal bayar cicilan mobil yang perlu kamu hindari jika tidak ingin mobil mu ditarik oleh leasing. Semoga ulasan di atas bisa membantu kamu, ya!