Cara Mengenali Pinjaman Online Ilegal

Tidak banyak orang di Indonesia yang benar-benar mengerti apa saja ciri-ciri dari pinjaman online ilegal, karena Hal inilah banyak para peminjam yang pada akhirnya terseret di berbagai masalah. 

Oleh sebab itu per Oktober 2021 yang lalu OJK telah mencatat terdapat lebih dari 80 penyelenggara pinjaman online yang tidak resmi di mana jumlah tersebut tentunya berpotensi meningkat dan menyebabkan banyak orang yang terjebak. 

Pinjol ilegal memang sangat berbahaya sebab pembiayaannya tidaklah sesuai dengan peraturan di negara ini, di mana itu berarti pinjol ilegal tidak mempunyai badan hukum di saat mereka melakukan atau mengoperasikan perusahaannya. Sehingga mereka tidak mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan OJK. 

Ciri-Ciri dari Pinjaman Online Ilegal?

Beberapa kasus yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa diatasi apabila masyarakat memiliki pengetahuan tentang karakter atau ciri-ciri dari pinjaman online tidak resmi ini, kamu harus tahu bila perusahaan penyedia jasa keuangan yang tidak resmi seperti ini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lainnya.

Hal yang paling utama adalah perusahaan fintech tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai salah satu lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Karena itu ada baiknya kamu mengetahui apa saja ciri-ciri dari perusahaan pinjol ilegal agar dapat terhindar dari masalah di kemudian hari.

Berikut adalah ciri-cirinya :

  • Perusahaannya tidak mempunyai lokasi yang jelas

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki kantor yang tepat atau alamat resmi sehingga saat kamu ingin mencari di mana lokasinya tidak akan ketemu. Bahkan untuk nomor telepon perusahaan saja mereka tidak punya.

  • Informasi yang diberikan mengenai pinjaman tidak jelas

Pemberi pinjaman online ilegal membebankan bunga, biaya manajemen, dan denda yang cukup tinggi, tanpa penjelasan dalam perjanjian. Bunga yang dikenakan bisa mencapai 1-4% per hari.

Bahkan pinjaman online yang sah hanya menawarkan 0,4% per hari. Juga, informasi tentang penyedia pinjaman online ilegal ini sangat sedikit dan sulit ditemukan.

  • Akan meminta akses smartphone

Berhati-hatilah ketika kamu menginstal aplikasi pinjaman online, kemudian aplikasi tersebut meminta untuk mengakses beberapa aplikasi yang terdapat di Smartphone kamu. 

Misalnya seperti kontak, SMS, Facebook, dan beberapa aplikasi penting lainnya.Biasanya hal-hal tersebut akan digunakan oleh pihak pinjaman online ilegal untuk melakukan pencurian data yang terdapat di aplikasi-aplikasi pada ponsel kamu.

  • Cara penagihannya tidak beretika

Seperti yang kamu sering dengar di berita atau ada temanmu yang secara langsung mengalaminya, bila cara penagihan pihak penjual ilegal tidaklah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Mereka akan memaki bahkan sampai keluar kata-kata tidak senonoh yang tentunya akan menyakiti hati. Tidak jarang pihak dari pinjol ilegal ini juga melakukan penagihan kepada mereka yang ada di kontak telepon kamu.

  • Tidak memiliki customer service

Ciri berikutnya yang dimiliki oleh pinjol ilegal adalah mereka tidak memiliki customer service yang biasanya membantu konsumen dalam penyelesaian masalah jadi ketika kamu dalam kondisi tidak baik pihak pinjol ilegal tidak akan mau tahu apa yang terjadi denganmu atau istilahnya lepas tangan.

  • Biaya dan bunga tidak masuk akal

Ciri berikutnya yang paling terlihat dari pinjol ilegal adalah terdapat biaya administrasi di muka dan bunga per hari yang dibebankan kepada nasabahnya sangat tinggi. Padahal kamu harus tahu bila OJK menetapkan untuk bunga maksimal adalah 1% perhari.

Jadi bila pinjaman online tersebut memberikan bunga melebihi 1% lebih baik kamu berpindah ke pinjol lainnya.  Lalu maksud dari biaya administrasi dimuka itu adalah semisal kamu meminjam uang sebesar 1,2 juta, nantinya akan ada potongan sebesar 200 ribu. 

Sehingga uang yang mereka transferkan ke rekening kamu hanyalah sebesar 1 juta rupiah saja. Padahal ketika kamu melakukan pembayaran totalnya adalah 1,4 juta. Tentunya hal seperti ini sangat merugikan untuk nasabah yang melakukan pinjaman di pinjol tersebut.

  • Tidak terdaftar serta diawasi oleh OJK

Terakhir adalah perusahaan penyedia jasa tersebut tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan, ketika pinjol tidak terdaftar maka sudah dapat dipastikan bila mereka tidak mengikuti aturan serta syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya seperti besaran bunga sampai dengan cara mereka melakukan penagihan.

Karena itu ketika kamu ingin meminjam dana dari satu perusahaan fintech ada baiknya kamu periksa terlebih dahulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak, tentunya hal ini merupakan salah satu cara agar kamu tidak bermasalah di kemudian hari.

Nah, itulah tadi beberapa cara bagi kamu supaya bisa mengenali apakah pinjaman online tersebut ilegal atau legal. Kamu tidak boleh dengan mudah tergoda dengan promosi-promosi yang mereka, karena biasanya penawaran tersebut merupakan jebakan bagi para nasabah yang memang sedang benar-benar membutuhkan dana saat itu juga.

Pertimbangkanlah secara matang apakah semua penawaran yang mereka berikan merupakan hal yang wajar atau tidak. Apabila kamu memiliki rasa curiga ada baiknya untuk tidak melanjutkan pengajuan supaya nantinya tidak mengalami kekecewaan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *