Membeli rumah adalah kebutuhan dasar manusia. Namun sayangnya saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi, akibat tingginya harga rumah.
Untuk menghindari hal tersebut dan memungkinkan masyarakat memiliki perumahan yang layak, pemerintah menawarkan sistem KPR Subsidi dengan tarif yang terjangkau. Rumah Subsidi merupakan rumah yang menerima subsidi dari pemerintah berupa bebas pajak dan pembayaran bunga yang sangat rendah.
Dimana program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga masyarakat dari ekonomi menengah ke bawah memiliki kesempatan untuk memiliki perumahan yang layak. Selain suku bunga rendah, rumah bersubsidi juga memiliki suku bunga tetap hingga lunas.
Persyaratan ketika mengajukan KPR Subsidi
Mempunyai rumah atas nama pribadi merupakan impian dari banyak orang. Tetapi mahalnya harga sebuah hunian, membuat orang-orang berpikir berkali-kali untuk membeli rumah. Namun, kamu tidak lagi perlu merasa khawatir. Sebab saat ini sudah ada rumah bersubsidi atau KPR Subsidi yang tentunya harganya bisa dijangkau dan dibayar secara mencicil.
Program ini memang ditujukan kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah atau MBR agar dapat membeli rumah dengan harga terjangkau. KPR bersubsidi ini sudah pasti berbeda dengan program KPR pada umumnya. Program ini mempunyai banyak keunggulan, contoh bunga 5% dengan jumlah tetap hingga lunas.
Syarat bagi kamu yang ingin mengajukan KPR subsidi :
- Penerima subsidi haruslah WNI dan tinggal di Indonesia.
- Berusia setidaknya 21 tahun, sudah/ belum menikah.
- Kamu dan pasangan (bila sudah menikah) memang belum mempunyai rumah serta tidak pernah menerima jenis subsidi apapun yang berkaitan dengan hunian.
- Mempunyai penghasilan/ gaji pokok maksimal 4 juta rupiah untuk RST dan maksimal 7 juta rupiah untuk RSS.
- Usaha/ lama kerja setidaknya 1 tahun.
- Mempunyai NPWP atau SPT PPh sesuai dengan UUD yang berlaku.
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan :
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah (untuk yang telah menikah)
- Fotokopi NPWP
- Pas foto ukuran 3×4
- Slip gaji sebulan terakhir (asli)
- Surat keterangan bila aktif bekerja dan ada tanda tangan/ stempel HRD perusahaan.
- Fotokopi surat pengangkatan sebagai karyawan tetap
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa memang belum mempunyai rumah (Kelurahan).
- Buku tabungan pribadi pengaju.
- Mengisi aplikasi KPR dan Form FLPP.
- SPT Tahunan.
- Membawa materai sebanyak 15 lembar.
Cara Mengajukan KPR Subsidi
Setelah kamu memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya adalah mendatangi bank yang memang menjadi penyalur FLPP supaya kamu bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi tersebut.
Berikut adalah beberapa bank yang dapat dikunjungi, seperti BRI, BTN, BNI, BTN Syariah, BJB dan BJB Syariah, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Mandiri dan bank-bank daerah yang ada di tempat tinggal kamu saat ini.
Setelah mendatangi bank-bank tersebut sesuai dengan domisili kamu, silahkan bertanya tentang mana sajakah perumahan yang menyediakan KPR subsidi. Atau kamu juga bisa mendatangi developer perumahan subsidi dan menanyakan kepada pengembang, bank mana saja yang bekerja sama dengan mereka.
Berikut dibawah ini adalah beberapa hal yang perlu kamu lakukan :
-
Pengajuan ke pihak bank
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pengajuan atas KPR subsidi kepada bank atau lembaga keuangan lain yang bekerjasama dengan pemerintah mengenai perumahan bersubsidi. Jangan lupa ketika kamu melakukan pengajuan sertakan pula persyaratan yang telah ditentukan.
Jika semua persyaratan tersebut telah diterima bank nantinya akan ada petugas analis dari bank yang akan melakukan analisa perihal profil kamu dari mulai gaji apakah memang masuk dalam kategori mampu mengangsur pinjaman atau masih mempunyai hutang lain.
-
Wawancara
Berikutnya adalah dengan melakukan wawancara bersama dengan tim audit untuk melihat apakah kamu sebagai pemohon memang sudah memenuhi persyaratan atau kualifikasi. Biasanya wawancara tersebut hanya mempertanyakan seputar penghasilan pekerjaan atau mata pencaharian hingga pengeluaran bulanan.
-
Akad
Tahapan terakhir adalah akad di mana ini merupakan puncak dari pengajuan KPR kamu. Proses ini nantinya akan dilaksanakan di hadapan notaris dan biasanya pada tahap ini kamu diharuskan untuk menyerahkan IMB atau sertifikat properti lalu nantinya notaris dapat melakukan pengecekan terhadap keabsahan yang kamu miliki.
Apabila semuanya telah disetujui kamu nantinya akan diberikan dokumen berisi akad kredit guna ditandatangani lalu pihak bank akan mengirimkan sejumlah dana yang dipinjam ke pihak developer.
Demikianlah tadi informasi untuk kamu yang memang memiliki keinginan membeli rumah dengan cara KPR. Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah bila rumah KPR, khususnya yang bersubsidi tidak dapat di sewakan atau ditempati oleh orang lain.
Jadi, kamulah sebagai pemilik yang harus menempatinya. Sebab, bila ketahuan oleh pemerintah jika rumah tersebut disewakan, maka kemungkinan besar subsidinya akan dicabut. Sehingga kamu mau tidak mau harus membayar cicilan secara full.
Tentunya kamu tidak ingin seperti itu, bukan? Karenanya patuhilah segala persyaratan serta ketentuan yang diajukan oleh pemerintah dengan baik agar dapat menikmati fasilitas yang didapatkan tersebut secara nyaman.