Apakah Perkara Kredit Macet bisa Dituntut di Pengadilan?

Apakah Perkara Kredit Macet bisa Dituntut di Pengadilan?

Pembahasan kredit macet dapat dituntut di pengadilan memang agak menarik untuk dibahas. Karena ada pendapat yang berbeda dalam hal ini. Tapi, meski begitu ini tentu menyebabkan muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Dimana apakah benar kredit macet bisa dituntut dan dibawa ke pengadilan? 

Karena sudah pasti ini menjadi kekhawatiran sendiri di tengah masyarakat yang sedang dalam kondisi kredit macet. Kalau memang bisa dituntut, maka mereka pun yang terjebak situasi ini menjadi kalut karena bisa jadi ada hukuman penjara yang diterima. Tapi, apakah memang benar demikian? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya di bawah ini. 

Apa itu Kredit Macet dan Akibatnya? 

Bagi Anda yang masih tidak begitu familiar dengan istilah kredit macet, maka akan dijelaskan secara singkat terlebih dahulu. Kredit macet adalah kondisi dimana debitur atau peminjam tidak dapat membayar tagihan atau pinjaman ke pihak yang meminjamkan. Entah pinjaman di bank atau ketika membayar cicilan sesuatu. 

Ketika sudah mengalami kredit macet, maka peminjam pun akan mendapatkan akibat yang juga tidak bisa diremehkan. Maka daripada itu, sangat penting sekali untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ketika ingin meminjam sejumlah dana. Berikut ini adalah beberapa akibat yang akan diterima jika mengalami kondisi kredit macet: 

Tidak dapat mendapatkan pinjaman lagi 

Ketika sudah berada di kondisi kredit macet dan tidak dapat membayar sama sekali, maka bisa dipastikan bahwa Anda tidak akan bisa mendapatkan pinjaman lagi. Sistem semua lembaga keuangan sangatlah tegas terhadap para debitur yang tidak bisa membayar pinjaman. Anda akan masuk dalam daftar hitam BI Checking. 

Apabila Anda sudah masuk dalam daftar ini, sudah dapat dipastikan ketika akan mencicil sesuatu atau mengajukan pinjaman akan ditolak. Hal ini disebabkan oleh rasa tidak percaya dari lembaga pinjaman kepada debitur. Maka daripada itu, Anda harus melakukan perhitungan matang ketika ingin mengajukan pinjaman. 

Apakah Perkara Kredit Macet bisa Dituntut di Pengadilan?

Tidak tenang dalam menjalani kehidupan 

Dampak selanjutnya yang akan dirasakan debitur ketika mengalami kredit macet adalah rasa tidak tenang yang akan selalu menghampiri. Karena sudah pasti akan dihantui dengan berbagai tagihan secara terus menerus. Bisa meminjam dalam jumlah besar, maka bisa jadi akan didatangi oleh debt collector. Sehingga bisa jadi Anda akan terus dikejar dan hidup dalam kewaspadaan. 

Keuangan akan semakin hancur 

Banyak sekali penyebab dari kredit macet ini, dimana sudah pasti masalah finansial adalah penyebab utamanya. Tapi, ketika sudah mencapai kredit macet, dapat dipastikan bahwa masalah finansial ini sendiri pun akan semakin besar. Anda pun akan mendapatkan banyak sekali masalah yang tidak ada habisnya. 

Dengan adanya dampak di atas, maka tidak heran jika dalam keadaan kredit macet pun membuat banyak orang menjadi khawatir berlebihan. Terlebih lagi dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan dituntut di pengadilan, jelas akan menyebabkan rasa tidak tenang yang sangat berlebihan. 

Apakah Kredit Macet Bisa Dituntut di Pengadilan? 

Beberapa waktu lalu, seorang pengacara bernama Lucas yang menyatakan bahwa kredit macet dapat dituntut dan dibawa ke pengadilan. Kemudian debitur pun bisa dipidanakan. Tentu saja pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Tapi, tentu saja hal ini sendiri tidaklah tanpa alasan. Kenapa? Lucas menilai ketika dalam perjanjian hutang piutang pun terdapat perjanjian. 

Ada waktu jatuh tempo yang memang sudah disepakati bersama. Ketika debitur sama sekali tidak dapat membayarnya, maka ada tindakan pidana penipuan atau berkata bohong. Bisa juga ada penyalahgunaan dana pinjaman. Dalam perjanjian dana yang dipinjam sendiri ditujukan untuk urusan A, tapi nyatanya malah digunakan untuk urusan B. 

Maka, dapat disebut tindakan ini sebagai tindakan pemalsuan yang juga ada dalam pidana. Sehingga dalam kesepakatan yang telah dibuat terjadi penyimpangan yang juga ada dalam hukum pidana. Apalagi jika ada pemalsuan dokumen, maka sudah pasti akan bertambah. 

Pernyataan dari Lucas tersebut bukan tanpa sebab dikeluarkan. Pasalnya sebelum ada pernyataan ini, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa kredit macet tidak akan kena hukuman pidana, tapi Perdata. Menurut Hotman Paris, jika bisa dituntut ke pengadilan, maka proses hukumnya adalah perdata. 

Tentu saja dari kedua pendapat tersebut, membuat masyarakat bingung. Tapi, ada satu hal yang harus dipastikan dalam hukum pinjam meminjam ini. Dalam peraturan sendiri, sebenarnya kreditur bisa menyita aset dari debitur, jika memang tidak dapat mengembalikan dana pinjaman yang sudah seharusnya. 

Tentu, pihak dari lembaga peminjam pun akan melakukan prosedur penyitaan ini pun harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika memang benar dalam perjanjian pinjam meminjam ada pemalsuan dokumen serta tindakan penipuan lainya, maka jelas ada hukum pidana yang berlaku. Jadi, memang ada kasus yang sekiranya murni perdata, tapi juga ada yang pidana. 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *