Pengaduan OJK pinjaman online memang sangat penting untuk Anda pahami, apalagi di tengah maraknya oknum yang mengatasnamakan pinjaman online, tetapi malah memberikan banyak kerugian kepada masyarakat. Hal ini disebabkan bunga pinjaman terlalu besar dan denda yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Dalam tahap ini, masyarakat memang diminta untuk selektif dan berhati-hati sebelum menggunakan jasa pinjaman online. Pastikan semuanya sudah resmi dan memiliki izin dari OJK, sehingga proses kedepannya akan lebih mudah dan terhindar dari permasalahan. Nah, bagaimana proses melakukan pengajuan laporan ke OJK terkait pinjaman online? Simak yuk.
Tata Cara Pengajuan OJK Pinjaman Online
Banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian akibat pinjaman online ilegal, maka perlu untuk memahami tata cara dalam membuat proses laporan. Pengaduan OJK pinjaman online pada dasarnya tidak terlalu ribet untuk dilakukan. Karena semuanya prosesnya sendiri bisa dilakukan secara online atau virtual.
Berikut ini beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan proses laporan ke OJK terkait pinjaman online tidak resmi, simak ulasannya.
1. Kunjungi Situs OJK
Langkah pertama untuk melakukan proses laporan bisa Anda lakukan dengan langsung mengunjungi situsnya di https://www.konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Melalui situs tersebut Anda akan langsung diarahkan langsung ke form pengaduan dan bisa langsung melengkapinya untuk kebutuhan laporan yang Anda perlukan.
Pada tahap ini, semua prosesnya melalui online. Sehingga tidak perlu untuk melakukan proses cetak dan baru mengirimkannya. Pastikan beberapa data yang Anda masukan sudah lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang ada.
2. Menghubungi Melalui Telepon
Apabila Anda tidak melakukan proses langsung melalui situsnya secara langsung, melakukan proses pengaduan OJK tersebut bisa Anda lakukan melalui telepon. Tahapan satu ini bisa langsung Anda lakukan dengan menghubungi telepon nomor 157. Tapi, perlu diperhatikan apabila nomor telepon tersebut hanya berlaku pada hari kerja saja, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Selain itu, menghubungi lewat telepon juga diperuntukkan untuk meminta penjelasan atau informasi yang berkaitan dengan OJK tersebut.
3. Email
Untuk tahapan berikutnya, apabila Anda telah menjadi korban dari pinjaman online dan beberapa data Anda sudah tersebar, maka bisa langsung melakukan proses pengaduan ke OJK secara langsung melalui email dan melaporkan kasus Anda tersebut kepada pihak berwenang yaitu pihak kepolisian dan Kemenkominfo.
Alamat email yang disediakan oleh pihak OJK bisa langsung kirim email ke konsumen@ojk.go.id dan nantinya laporan Anda tersebut akan diproses.
Dokumen Penting yang Dilampirkan
Untuk Anda yang ingin melaporkan permasalahan akibat penipuan atau pelanggaran data dari penyedia jasa layanan pinjaman online, maka untuk proses pengaduan ke OJK perlu memberikan atau melampirkan beberapa dokumen penting. Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda cantumkan, simak penjelasannya.
1. Identitas Diri
Pertama kali yang harus Anda persiapkan yaitu identitas diri. Dalam tahap ini Anda akan diminta untuk melampirkan KTP/SIM/Paspor. Dokumen satu ini termasuk bagian syarat untuk pengaduan OJK pinjaman online.
2. Catatan Kronologis Kejadian
Pihak korban atau pengadu harus membuat catatan kronologis yang berkaitan dengan permasalahan tersebut bisa terjadi. Ketentuannya sendiri bisa Anda lakukan dengan membuat deskripsi yang singkat, jelas, dan padat.
3. Memiliki Bukti Pengaduan PUJK
Jika Anda ingin melakukan proses pelaporan, maka tahapan berikutnya yang harus Anda perhatikan dan persiapkan mengenai bukti PUJK yang berkaitan langsung dengan pelaku pada usaha jasa keuangan.
4. Membuat Surat Pernyataan
Dokumen selanjutnya yang harus Anda persiapkan adalah surat pernyataan yang sesuai dengan ketentuan pada lampiran yang sudah disediakan. Hal ini mengacu pada lampiran II 31/POJK.07/2020. Isi pada surat pernyataan tersebut ditujukan apabila pengaduan yang dibuat atau dilakukan tersebut bukan sedang dalam proses putusan.
Apabila isi dan ketentuannya tidak sesuai, maka pihak OJK bisa langsung menolak dan memberhentikan proses pengaduannya tersebut.
5. Dokumen Pendukung
Tambahan selanjutnya melampirkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengaduan laporan tersebut.
Cara Memastikan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah permasalahan tersebut. Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan, simak yuk.
1. Website OJK
Langkah pertama untuk melihat status lembaga penyedia pinjaman online resmi atau tidak bisa langsung mengunjungi website OJK.
2. Whatsapp OJK
Tahapan berikutnya untuk memastikan apabila lembaga tersebut resmi atau tidak bisa melalui nomor whatsapp OJK dengan nomor 081157157157.
3. Telepon dan Email
Terakhir, cara yang bisa Anda lakukan untuk memastikan apabila pinjaman online itu legal atau ilegal bisa langsung telepon ke 157 atau email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai pengaduan OJK pinjaman online yang bisa Anda lakukan dan pahami, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.